PROFIL DESA PANGAUBAN
- DASAR HUKUM
Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemendagri No. 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, dan Surat Mendagri 414.3/316/PMD tanggal 7 Februari tentang Sistem Pendataan Profil Desa/Kelurahan.
Pemerintah menetapkan pedoman penyusunan dan pendayagunan data profil desa dan kelurahan sebagai payung hukum bagi daerah dan desa/ kelurahan dalam menetapkan program dan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.
Adapun Undang-undang sebagai dasar hokum mengenai pengertian Desa Dimulai dari UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, dan terakhir adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 yang memakan waktu hingga 7 tahun dalam pembahasannya.
Dari empat Undang-undang tersebut desa didefinisikan secara beragam, meskipun secara subtansial keempat definisi tersebut tidak berbeda jauh. Namun konsekuensi perbedaan definisi tersebut berpengaruh cukup signifikan terutama pada wewenang yang dimiliki oleh desa. Perbandingan definisi desa menurut keempat undang-undang tersebut dapat dilihat di bawah ini :
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979
Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejulah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999
Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.
- Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004
Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilavah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014
Desa adalah desa dan desa adat atau yang yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
MONOGRAFI DESA
- BIDANG PEMERINTAH
- UMUM
1. Kode Desa 2. Titik Koordinat
3. Luas Desa |
: 3204302009 : 107.692319 LS/LU : -7.132077 BT/BB : 553.990 Ha |
4. Batas Wilayah |
|
a. Sebelah Utara b. Sebelah Selatan c. Sebelah Barat d. Sebelah Timur |
: Desa Maruyung Desa Mekarjaya : Desa Cikitu : Desa Cinangela : Desa Cikitu |
5. Kondisi Geografis a. Ketinggian Tanah dari permukaan laut b. Banyaknya curah hujan c. Tofografi d. Daerah Abrasi |
: 960 MDPL : 2000-3000 MM : Dataran Tinggi/Pegunungan : Tidak Ada |
6. Orbitasi a. Jarak ke pusat pemerintah Provinsi b. Jarak ke pusat pemerintah Kabupaten c. Jarak ke pusat pemerintah kecamatan |
: 39 Km : 36 Km : 5 Km |
3. PERTANAHAN
- Status Tanah
a. Tanah Kas Desa b. Tanah Bersertifikat |
: 11 Ha : 5.500 Bidang Tanah |
- Peruntukan
a. Jalan b. Permukiman c. Perkebunan |
: 20,1 Km : 111 Ha : |
- Bangunan
a. Industri b. Perkantoran c. Tanah Wakaf |
: : : |
- Tanah Kering
a. Perkebunan Rakyat |
: 98 Ha
|
- Tanah Fasilitas keperluan umum
a. Lapangan Olahraga b. Kuburan/Pemakaman |
: 1 Ha : 50 Km |
- Tanah Hutan
a. Hutan Lebat b. Hutan Belukar c. Hutan Rawa d. Hutan Bakau / Masin e. Hutan Wisata |
: 249 Ha : : : : 3,5 Ha |
- Tanah Basah
a. Tambak b. Rawa / Pasang Surut c. Kelong / Empang / Kolam |
: - : - : - |
- Tanah Sawah
a. Irigasi Teknis b. Irigasi Setengah Teknis c. Irigasi Sederhana d. Tadah Hujan e. Sawah Pasang Surut |
: 80 Ha : - : - : - : - |
PENDUDUK
- Jumlah Penduduk
- Jumlah Penduduk : 13.073
- Jumlah Penduduk Laki-laki : 6.801
- Jumlah Penduduk Perempuan : 6.272
- Jumlah Kepala Keluarga (KK) : 3.918
- PERANGKAT DESA
NO |
Nama |
Jabatan |
1. |
Ajidin, S.Pd |
Kepala Desa |
2. |
Asep Rudi, S.Pd.I |
Sekretaris Desa |
3. |
Talim Wahyudin |
Kasi Pemerintahan |
4. |
Aan Darwati |
Kasi Pelayanan |
5. |
Andri Dri Putra, S.Pd |
Kasi Kesejahteraan |
6. |
Helmi Fauziah, S.E |
Kaur Umum |
7. |
Heri Supiansah, A.Md.Kom |
Kaur Keuangan |
8. |
Atep Caca |
Kaur Perencanaan |
9. |
Dede Sofyan |
Kadus I |
10. |
Alit Suhendar |
Kadus II |
11. |
Firman Abdurohman |
Kadus III |
12. |
Ujang Hidayat |
Kadus IV |
13. |
Usep Abdul Raup, S.Pd.I |
Staf Kaur Keuangan |
14. |
Fitriyah Kamilah |
Staf Desa |
15. |
Dani Kurniawan |
Staf Desa |
"assalamualaikum wr.wb pa saya mau tanya kenapa setiap ada bansos saya ga pernah di data. malah pa rt pun ga pernah cek ke rumah. sedangkan saya ibu 2 orang anak yang masih kecil. kenapa yang dapet bansos pkh malah orang orang yang punya rumah bagus dan kendaraan. sedangkan saya yang membutuhkan bantuan malah ga di data. mohon bantuan nya pa wassalamualaikum wr.wb