You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangauban
Desa Pangauban

Kec. Pacet, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Pemerintahan Desa Pangauban Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung Website : https://www.pangauban.desa.id/ - email : desapangaubanpacet8@gmail.com, Telphone : - Kode Pos 40385 Jam Kerja Kantor mulai pukul 08 : 00 WIB sampai dengan 16 : 00 WIB Nomor Kontak Pelayanan Kesehatan Desa 24 Jam : 085324632671 DATA WEBSITE DESA PANGAUBAN SEDANG DIENTRI DAN DIUPDATE MOHON MAAF BILA INFORMASI YANG DITAMPILKAN BELUM LENGKAP

Program Kerja Desa

DESA PANGAUBAN PACET 01 Januari 2020 Dibaca 1.531 Kali
Program Kerja Desa

 

PROGRAM KERJA DESA PANGAUBAN

 

A. BIDANG PEMERINTAHAN

Pemerintahan desa merupakan unit terkecil dari pemerintahan nasional, dimana berbagai permasalahan dimulai dari desa.Untuk itu pemerintahan desa harus solid, akuntabel, profesional, amanah serta ramah dalam memberikan pelayanan terhadap masyarakat. Untuk mencapai hal  tersebut diatas dan menciptakan pemeritahan yang baik (Good Government) perlu dilakukan beberapa hal ;

  1. Pembenahan Aparatur Pemerintah Desa

Aparatur pemerintah desa Pangauban perlu dibenahi dan dibina agar masing-masing bidang dapat berfungsi dengan baik dan melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksi masing-masing, sehingga tidak terjadi tumpang tindih tugas. Dengan demikian diharapkan aparatur desa akan mendapat kepercayaan dari masyarakat.

  1. Peningkatan Pelayanan Publik

Pelayanan terhadap masyarakat perlu ditingkatkan sehingga masyarakat dapat dengan mudah memperoleh pelayanan sesuai dengan kebutuhan dengan tidak membeda-bedakan status dalam masyarakat, sepanjang pelayanan yang dibutuhkan oleh masyarakat tidak bertentangan dengan norma-norna dalam masyarakat dan hukum yang berlaku.

  1. Transparansi Keuangan

Untuk meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Kepala Desa dan aparaturnya, masalah keuangan harus transparan (terbuka).Transparansi keuangan yang dimaksud adalah dimana masyarakat harus mengetahui sumber-sumber keuangan yang didapat dengan pengalokasianya minimal satu kali dalam setahun dan membuat laporan kepada BPD dan disosialisasika kepada masyarakat melalui RT.

  1. Sinergisitas dengan BPD dan LPMD

Badan Permusyawaratan Desa (BPD) yang anggotanya merupakan tokoh/wakil masyarakat dan sebagai mitra sejajar Kepala Desa serta penampung aspirasi masyarakat harus diajak musyawarah terutama menyangkut masala-masalah yang strategis terhadap pembangunan didesa.Selain itu BPD juga dapat diminta pendapat sesuai dengan tugas dan fungsinya.

Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD)  adalah  lembaga kemasyarakatan yang bertujuan menggerakan dan mengembangkan partisipasi dan gotong royong masyarakat, perlu dijalin sinergitas yang memungkinkan pembangunan dapat dilaksanakan secara aspiratif, terencana dengan baik, tepat sasaran dan berhasil guna.

 

B. BIDANG PEMBANGUNAN

Pembangunan pada hakekatnya adalah mengadakan perubahan terhadap sesuatu dari yang tidak/kurang baik menjadi baik, dari yang tidak manfaat menjadi manfaat dan dari rusak menjadi bagus. Pembangunan ada dua macan yaitu pembangunan mental atau akhlak dan penbangunan Fisik

Pembangunan pada hakekatnya adalah mengadakan perubahan terhadap sesuatu dari yang tidak/kurang baik menjadi baik, dari yang tidak manfaat menjadi manfaat dan dari rusak menjadi bagus. Pembangunan ada dua macan yaitu pembangunan mental atau akhlak dan penbangunan Fisik

  1. Bidang Pembangunan Akhlak

Pembangunan akhlak diarahkan untuk menjadi manusia yang berahlaqul karimah sehingga teu unggut kalinduan teu gedak kaanginan dalam menghadapi tantangan hidup.Sarananya adalah pengajian-pengajian diskusi-diskusi keagamaan, hal ini perlu mendapat perhatian serius terutama generasi muda untuk menghadapi tantangan jaman yang semakin berat.

   2. Bidang Pembangunan Fisik

        a. Pembangunan Sarana Transportasi

Pembangunan sarana transportasi diarahkan untuk menunjang perekonomian masyarakat yaitu dengan pengaspalan jalan dan pelebaran jalan sempit agar transportasi hasil pertanian lancar dan menekan biaya angkut.

        b. Pembangunan Sarana Kesehatan

Pembangunan sarana kesehatan antara lain Poskesdes dan optimalisasi Posyandu.

        c. Pembangunan  Sarana Keamanan

Pembangunan sarana keamanan antara lain Pengadaan POSKAMLING di setiap RW.

       d. Pembangunan Sarana Pendidikan

Pembangunan sarana pendidikan diarahkan kepada pendidikan formal dan non formal.Pendidikan formal antara lain TK, SD/MI, SLTP/MTs, dan SLTA/MA.Sedangkan pendidikan non formal diantaranya Kelompok Bermain, PAUD, TPA, DTA dan Pondok Pesantren.

        e. Pembangunan Sarana Olahraga

Pembangunan sarana olahraga antara lainGedung Serba Guna, penambahan lapangan volley, dll.

        f. Pembangunan Sarana Seni dan Budaya

Bidang Seni : Pengadaan alat – alat seni tradisional seperti degung, pencak, jaipong, angklung, dll.

Bidang Budaya :Penguatan kelembagaan sarana keagamaan.

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

APBDes 2023 Pendapatan

APBDes 2023 Pembelanjaan