You must have JavaScript enabled in order to use this theme. Please enable JavaScript and then reload this page in order to continue.
Loading...
Logo Desa Pangauban
Desa Pangauban

Kec. Pacet, Kab. Bandung, Provinsi Jawa Barat

Website Resmi Pemerintahan Desa Pangauban Kecamatan Pacet Kabupaten Bandung Website : https://www.pangauban.desa.id/ - email : desapangaubanpacet8@gmail.com, Telphone : - Kode Pos 40385 Jam Kerja Kantor mulai pukul 08 : 00 WIB sampai dengan 16 : 00 WIB Nomor Kontak Pelayanan Kesehatan Desa 24 Jam : 085324632671 DATA WEBSITE DESA PANGAUBAN SEDANG DIENTRI DAN DIUPDATE MOHON MAAF BILA INFORMASI YANG DITAMPILKAN BELUM LENGKAP

Profil Desa

DESA PANGAUBAN PACET 01 Januari 2020 Dibaca 1.965 Kali
Profil Desa

 

PROFIL DESA PANGAUBAN

 

  1. DASAR HUKUM

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, Pemendagri No. 12 Tahun 2007 tentang Pedoman Penyusunan Dan Pendayagunaan Data Profil Desa dan Kelurahan, dan Surat Mendagri 414.3/316/PMD tanggal 7 Februari tentang Sistem Pendataan Profil Desa/Kelurahan.

Pemerintah menetapkan pedoman penyusunan dan pendayagunan data profil desa dan kelurahan sebagai payung hukum bagi daerah dan desa/ kelurahan dalam menetapkan program dan kegiatan pengumpulan, pengolahan, analisis, publikasi dan pendayagunaan data profil desa dan kelurahan.

Adapun Undang-undang sebagai dasar hokum mengenai pengertian Desa Dimulai dari UU Nomor 5 Tahun 1979, UU Nomor 22 Tahun 1999, UU Nomor 32 Tahun 2004, dan terakhir adalah UU Nomor 6 Tahun 2014 yang memakan waktu hingga 7 tahun dalam pembahasannya.

Dari empat Undang-undang tersebut desa didefinisikan secara beragam, meskipun secara subtansial keempat definisi tersebut tidak berbeda jauh. Namun konsekuensi perbedaan definisi tersebut berpengaruh cukup signifikan terutama pada wewenang yang dimiliki oleh desa. Perbandingan definisi desa menurut keempat undang-undang tersebut dapat dilihat di bawah ini :

  1. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1979

Desa adalah suatu wilayah yang ditempati oleh sejulah penduduk sebagai kesatuan masyarakat termasuk di dalamnya kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai organisasi pemerintahan terendah langsung di bawah Camat dan berhak menyelenggarakan rumah tangganya sendiri dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1999

Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki kewenangan untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat berdasarkan asal usul dan adat istiadat setempat yang diakui dalam sistem pemerintahan Nasional dan berada di daerah Kabupaten.

 

  1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004

Desa atau yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilavah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan asal-usul dan adat istiadat setempat yang diakui dan dihormati dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014

Desa adalah desa dan desa adat atau yang yang disebut dengan nama lain, selanjutnya disebut Desa, adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat, berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

 

MONOGRAFI DESA

  1. BIDANG PEMERINTAH

 

  1. UMUM

1.    Kode Desa

2.   Titik Koordinat

 

3.   Luas Desa

: 3204302009

: 107.692319 LS/LU

: -7.132077 BT/BB

: 553.990 Ha

4.   Batas Wilayah

 

a.     Sebelah Utara

b.     Sebelah Selatan

c.     Sebelah Barat

d.     Sebelah Timur

: Desa Maruyung Desa Mekarjaya

: Desa Cikitu

: Desa Cinangela

: Desa Cikitu

5.   Kondisi Geografis

a.  Ketinggian Tanah dari permukaan laut

b.  Banyaknya curah hujan

c.  Tofografi

d.  Daerah Abrasi

 

: 960 MDPL

: 2000-3000 MM

: Dataran Tinggi/Pegunungan

: Tidak Ada

6.   Orbitasi

a.    Jarak ke pusat pemerintah Provinsi

b.   Jarak ke pusat pemerintah Kabupaten

c.    Jarak ke pusat pemerintah kecamatan

 

: 39 Km

: 36 Km

: 5 Km

3. PERTANAHAN

  • Status Tanah

a.    Tanah Kas Desa

b.   Tanah Bersertifikat

: 11 Ha

: 5.500 Bidang Tanah

  • Peruntukan

a.    Jalan

b.   Permukiman

c.    Perkebunan

: 20,1 Km

: 111 Ha

:

  • Bangunan

a.    Industri

b.   Perkantoran

c.    Tanah Wakaf

:

:

:

  • Tanah Kering

a.    Perkebunan Rakyat

: 98 Ha

 

  • Tanah Fasilitas keperluan umum

a.    Lapangan Olahraga

b.   Kuburan/Pemakaman

: 1 Ha

: 50 Km

  • Tanah Hutan

a.    Hutan Lebat

b.   Hutan Belukar

c.    Hutan Rawa

d.   Hutan Bakau / Masin

e.    Hutan Wisata

: 249 Ha

:

:

:

: 3,5 Ha

  • Tanah Basah

a.    Tambak

b.   Rawa / Pasang Surut

c.    Kelong / Empang / Kolam

: -

: -

: -

  • Tanah Sawah

a.    Irigasi Teknis

b.   Irigasi Setengah Teknis

c.    Irigasi Sederhana

d.   Tadah Hujan

e.    Sawah Pasang Surut

: 80 Ha

: -

: -

: -

: -

 

  PENDUDUK

  • Jumlah Penduduk
    • Jumlah Penduduk                      : 13.073
    • Jumlah Penduduk Laki-laki        :   6.801
    • Jumlah Penduduk Perempuan   :   6.272
    • Jumlah Kepala Keluarga (KK)    :   3.918

 

  • PERANGKAT DESA

NO

Nama

Jabatan

1.

Ajidin, S.Pd

Kepala Desa

2.

Asep Rudi, S.Pd.I

Sekretaris Desa

3.

Talim Wahyudin

Kasi Pemerintahan

4.

Aan Darwati

Kasi Pelayanan

5.

Andri Dri Putra, S.Pd

Kasi Kesejahteraan

6.

Helmi Fauziah, S.E

Kaur Umum

7.

Heri Supiansah, A.Md.Kom

Kaur Keuangan

8.

Atep Caca

Kaur Perencanaan

9.

Dede Sofyan

Kadus I

10.

Alit Suhendar

Kadus II

11.

Firman Abdurohman

Kadus III

12.

Ujang Hidayat

Kadus IV

13.

Usep Abdul Raup, S.Pd.I

Staf Kaur Keuangan

14.

Fitriyah Kamilah

Staf Desa

15.

Dani Kurniawan

Staf Desa

 

 

 

Beri Komentar
Komentar baru terbit setelah disetujui oleh admin
CAPTCHA Image

APBDes 2023 Pelaksanaan

APBDes 2023 Pendapatan

APBDes 2023 Pembelanjaan