Pengelolaan keuangan desa yang bersumber dari pemerintah merupakan anggaran yang dialokasikan untuk pelaksanaan kegiatan mulai dari pembangunan fisik, pemberdayaan maupun kegiatan lainnya yang dilaksanakan di tiap wilayah masing-masing desa yang dapat dipertanggung jawabkan dan dilaksanakan dengan ketentuan prosedur yang sudah diatur oleh pemerintah. adapun sumber anggaran yang ada meliputi anggaran dari pemerintah pusat, pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota. anggaran yang ada harus diajukan dan di musyawarahkan dengan seluruh elemen yang ada di wilayah desa dimulai dari BPD, LPMD, RW/RT, Kader, Karang Taruna, MUI, Tokoh Masyarakat.
03/19/2019